BARANG PMI YANG TERTAHAN AKAN DIKIRIMKAN
Tanggal rilis:2024-04-18

 
Setelah viral pemberitaan tentang banyaknya barang kiriman PMI yang tertahan di TPS Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, pihak Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan barang-barang tersebut.

Peninjauan ini merupakan hasil rapat terbatas yang digelar di Kemenko Perekonomian pada Selasa (16/04) yang menghasilkan kesepakatan melakukan perubahan terkait aturan dan kebijakan impor. Sehingga barang milik PMI yang bisa langsung dikeluarkan adalah barang-barang yang tidak melanggar ketentuan impor atau bukan barang yang dilarang masuk Indonesia.
 
Barang-barang tersebut tertahan digudang penyimpanan hingga berbulan-bulan belum sampai ke alamat yang dituju. Sedangkan para keluarga yang di kampung halaman sudah menunggu kedatangan kiriman yang mayoritas berupa pakaian dan makanan.

Kepala BP2MI, Benny Ramdani, menegaskan negara harus hadir untuk mengatasi permasalahan ini. Terlebih PMI merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor minyak dan gas. PMI membeli barang-barang tersebut dengan hasil jerih payah mereka saat bekerja. Jika barang kiriman tersebut tidak sampai, tentunya mereka sangat kecewa.
 
Barang-barang tersebut tertahan karena regulasi yang dikeluarkan tentang Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Barang dari luar negeri dibatasi sangat ketat sehingga berakibat barang-barang tersebut masih tersimpan di gunang penyimpanan sementara. [etty]
Berita Lainnya