Dua CPMI menjadi korban penyalur jasa pekerja migran ilegal. Mereka berangkat ke Taiwan dengan tidak mengikuti ujian BLK. Satu CPMI akan bekerja sebagai PRT dan yang lain akan bekerja menggunakan visa turis di Taiwan.
Mawar adalah salah seorang CPMI korban dari oknum tersebut. Mawar pernah bekerja di Singapura dan Hong Kong, tetapi ia tidak memiliki paspor. Sehingga ia harus membuat paspor dengan biaya Rp. 7.000.000. Selama 7 bulan di penampungan, jumlah uang yang sudah ia keluarkan mencapai Rp24.000.000, termasuk biaya makan.
Mawar dan CPMI lainnya ditampung di rumah pemilik BP3MI. Seluruh biaya, termasuk biaya makan, ditanggung oleh CPMI sendiri, karena pemilik rumah sering pergi ke kampungnya di Sulawesi. Para CPMI yang diberangkatkan ke Taiwan semuanya tidak ada yang mengikuti ujian BLK. Mereka mendapat sertifikat dengan cara membayar uang sebesar Rp400.000.
Pernah saat istri pemilik BP3MI tersebut tidak di rumah, Mawar dipaksa untuk melayani hasrat lelaki tersebut. Namun, tindakan tidak senonohnya dihentikan, karena Mawar berusaha melawan dan berteriak dengan keras.
Saat ini kedua CPMI tersebut telah dikeluarkan dari penampungan rumah tersebut, Mawar berharap ia dapat segera berangkat ke Taiwan secara resmi, karena ia telah banyak mengeluarkan dana untuk proses. [etty]
Berita Lainnya