HATI-HATI JADI KORBAN PINJAMAN UANG ILEGAL DENGAN BUNGA 300%!!
Tanggal rilis:2023-03-22
Seorang PMI bernama Adi awalnya meminjam uang sebesar 100.000 NT setara dengan 50 juta rupiah kepada Bos Li dengan melakukan transaksi di toko Indonesia. Dengan jaminan identitasnya, Adi meminjam uang untuk mencukupi kebutuhannya. Pekerjaan sepi selama masa pandemi, membuat Adi terpaksa harus meminjam uang. Karena ia tetap harus mengirimkan uang untuk menopang kebutuhan keluarganya di Indonesia.
 
Namun saat ia menerima uang pinjaman, jumlahnya hanya sebesar 88.000 NT. Bos Li berdalih sisanya telah dipotong sebagai angsuran awal. Di luar dugaan, ternyata Adi harus mengangsur uang sebesar 22.000 NT setiap bulannya selama 21 bulan. Jika dihitung Adi harus membayar bunga sebesar 300% dari yang ia pinjam, dengan jumlah sebesar 374.000 NT setara dengan 190 juta rupiah.
Setiap bulannya, Bos Li dan anak buahnya datang ke pabrik tempat Adi bekerja. Saat Adi tidak dapat membayar angsuran tepat waktu, anak buah Bos Li langsung menariknya ke dalam mobil Van. Mereka meneriaki dan mencaci maki Adi dengan kata-kata kasar. Bahkan mereka juga meninju dan menendangnya hingga mengancam akan memulangkan Adi ke Indonesia.
 
Merasa terintimidasi dan terancam, Adi memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian Keelung. Pada Kamis (16/3) pihak kepolisian akhirnya menangkap Bos Li dan komplotannya. Ternyata komplotan peminjaman uang ilegal ini memiliki banyak korban lainnya yang berstatus pekerja migran asing. Dengan dalih memberi pinjaman uang, lintah darat ini memberikan bunga yang sangat tinggi kepada para korbannya.
[Etty]

Berita Lainnya