PMI BUKA KLINIK GIGI ILEGAL DAN ALAT BERKARAT
Tanggal rilis:2023-05-29
 
Seorang PMI berinisial W bekerja dengan majikannya yang bermarga Hou di Taiwan, W bekerja merawat pasien stroke yang merupakan anak laki-laki dari Hou.
Beberapa bulan bekerja dia diperlakukan secara tidak manusiawi oleh majikannya dan kedua putrinya. Mereka sering menendang, memukul, menjambak dan membenturkan kepalanya di tembok dengan alasan W tidak bisa bekerja.
Mereka juga sempat menggunting baju W dan memaksanya hanya untuk mengenakan pakaian dalam saja saat menyuapi pasien, dikarenakan mereka menganggap baju yang dipakai W kotor dan jelek. W pernah diseret ke kamar mandi dan disiram dengan air dingin sampai basah kuyup, lalu ia juga dipaksa untuk minum air kran. Kedua anak Hou mengambil kipas angin dan mengarahkannya ke tubuh W hingga dia kedinginan.

Ia bekerja sejak pukul 6.30 hingga dini hari pukul 3.00 tanpa istirahat. Bahkan, Hou tidak segan memotong gaji W hingga NTD10.000 jika ia melakukan kesalahan saat bekerja.

Suami W di Indonesia melapor ke agensi karena istrinya tidak memberikan kabar setelah ia mulai bekerja di Taiwan. Pihak agensi akhirnya pergi ke tempat kerja W dan sangat terkejut karena melihat bekas luka di sekujur tubuh PMI tersebut. Agensi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dan Imigrasi Taichung.

Hou dan kedua putrinya dituntut atas pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Manusia, karena melakukan kejahatan penganiayaan hingga mengakibatkan cedera. 
[Etty]

Berita Lainnya