PENIPU INVESTASI ONLINE ILEGAL YANG MENGINCAR PMI BERHASIL DITANGKAP
Tanggal rilis:2023-07-18
Tersangka kasus investasi bodong dengan korban sebanyak 250 PMI akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung Jawa Timur. Setiyo Rini (36), warga Jawa Timur tersebut diserahkan beserta barang bukti. Pemeriksaan secara formal ataupun material sudah selesai.

Tersangka merupakan mantan PMI Hong Kong yang mengaku memiliki perusahaan trading bernama Arfa Forex Trading. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2018. Tersangka menjanjikan para korbannya dengan keuntungan dari 15 hingga 20%. Lalu keuntungan dapat diambil 15 minggu setelah disetor ke perusahaan trading-nya.
Jumlah korban yang tergiur mencapai 250 orang dari PMI Hong Kong dan Taiwan. Dari hasil penipuannya, pelaku sudah mendapat keuntungan sebesar Rp.3,4 Miliar.
Setiyo Rini merupakan mantan PMI Hong Kong sejak 2017-2021. Sejak tahun 2020 ia sudah mulai bermain Crypto. Awalnya modal yang ia keluarkan adalah Rp.5.000.000. Merasa sangat untung, terdakwa akhirnya mengajak teman-temannya untuk berinvestasi agar ia mendapat banyak keuntungan.

Para PMI tersebut menyetor uang minimal Rp.500.000 hingga ratusan juta. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Sehingga para korban akhirnya melaporkannya ke polisi dengan kasus penipuan.
[Etty]

Berita Lainnya