KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN NAIKAN DENDA BAGI PMA ILEGAL
Tanggal rilis:2024-02-22

 
Dilansir dari Data Statistik Imigrasi (NIA) Taiwan, angka pekerja migran illegal kembali meningkat dan mencapai angka tertinggi dengan total 86.352 pekerja yang meliputi pekerja di sektor formal, informal, dan juga Anak Buah Kapal (ABK). Dari jumlah tersebut, Indonesia merupakan Negara kedua dengan jumlah pekerja migran illegal terbanyak yaitu 20.990 pekerja, setelah Vietnam dengan jumlah 40.495 pekerja.

Sementara dari kategori jenis pekerjaan, yang paling banyak dari sektor manufaktur yang mencapai 49.318 pekerja, dengan 42.362 pekerja diantaranya adalah PMA laki-laki, dan 6.679 pekerja adalah PMA perempuan. Lalu disusul dengan pekerja pada sektor pengasuh atau perawat dengan total 29.202 pekerja, 28.679 pekerja diantaranya adalah PMA perempuan, 523 pekerja sisanya adalah PMA laki-laki.
 

 
Ada berbagai macam alasan yang menyebabkan seorang pekerja migran memilih untuk bekerja secara illegal. Dimulai dari adanya kendala bahasa sehingga kesulitan berkomunikasi dalam kehidupan sehari-hari, sulit beradaptasi dengan keluarga majikan, hingga iming-iming gaji tinggi menjadi pekerja illegal.
 
 
Kedepannya, Kementrian Ketenagakerjaan akan terus menerapkan aspek pencegahan, investigasi, serta menindak tegas perantara, agen PMA ilegal dan majikan ilegal. Bagi majikan yang mempekerjakan PMA ilegal akan didenda sebesar  NTD150.000 – NTD750.000 dan izin perekrutan PMA mereka juga dicabut. Sedangkan agensi ilegal yang menyalurkan pekerja ilegal dendanya dinaikan, dari NTD100.000-NTD500.000 menjadi NTD300.000 – NTD 1,5 juta perkasus. Selain itu, juga akan diterapkan sistem bonus bagi yang memberikan informasi PMA ilegal sebesar NTD5000-NTD70.000. [Etty]

Berita Lainnya