JUALAN AL-QURAN, PMI DAPAT SURAT TUDUHAN PENIPUAN
Tanggal rilis:2024-02-22
Sebut saja Siti, PMI yang sudah tiga tahun bekerja di rumah majikan dan baru saja memperpanjang kontrak ini sangat terkejut karena mendapat surat panggilan dari kepolisian. Berawal dari sebuah inbox di messenger dari sesama PMI yang menanyakan harga Al-Quran. Selain menjaga Lansia, di tengah waktu senggang, Siti berjualan online produk Indonesia.
 
Dari sebuah percakapan, hingga berakhir ke transaksi pembelian. Si pembeli meminta diberi tagihan NTD10.000 atau setara Rp5.000.000. Sedangkan harga Al-Quran tersebut sebesar NTD450 sudah free ongkos kirim. Sisa dari transaksi tersebut, pembeli minta tolong untuk dikirimkan ke rekening Indonesia dengan alasan untuk membantu keluarga.
 

 
Akhirnya Siti mengirimkan Al-Quran beserta tagihan ke Alamat yang diberi oleh PMI tersebut. Sesuai permintaan, setelah uang masuk, Siti mengirimkan uang sebesar NTD 9400 ke rekening Indonesia atas permintaan pembeli tersebut. Namun siapa sangka, 5 hari berlalu datang sebuah surat panggilan dari kepolisian atas dakwaan Siti telah melakukan penipuan terhadap pembeli yang memesan handphone, tetapi yang datang Al-Quran. Siti terancam hukuman penjara dan dideportasi. Akhirnya Siti tersadar, sesungguhnya ia juga menjadi korban penipuan.
 
 
Sang majikan pun mengantar Siti mendatangi surat panggilan tersebut, Siti terjerat pasal berlapis karena telah melanggar Undang-undang tenaga kerja, berjualan online di luar job menjaga orang tua dan juga melakukan penipuan. Majikan menyarankan Siti untuk menghubungi PMI yang menjadi korban pembelian HP. Ia juga menyarankan Siti bermediasi, agar PMI tersebut mencabut gugatannya dengan membayar kerugian sebesar uang yang dibayarkan. Majikan sangat bersedih jika Siti harus dideportasi, karena tidak ada yang membantu keluarga dan merawat orang tuanya disaat mereka harus pergi bekerja. Hingga saat ini Proses Siti sedang berjalan.
[Etty]


Berita Lainnya