LALAI MENGASUH ANAK TEMAN, PMI DIVONIS 8,5 TAHUN PENJARA
Tanggal rilis:2024-02-29
PMI berinisial FTM divonis 8,5 tahun penjara oleh Pengadilan Taichung atas dakwaan menganiaya bayi berumur satu tahun hingga meninggal dunia. Vonis dibacakan pada pengadilan ke-13 Selasa (27/02) di Gedung Pengadilan Distrik Taichung. Dakwaan bermula saat FTM dititipi untuk menjaga seorang anak laki-laki berumur satu tahun dari teman sesama PMI. Selama mengasuh anak tersebut, terdakwa berulang kali melakukan kecerobohan dan kelalaian sehingga menyebabkan anak tersebut mengalami luka-luka hingga meninggal dunia.
Kejadian pertama, kepala anak terbentur kusen kursi sehingga mengakibatkan memar di bagian pelipis. Lalu dalam waktu yang berbeda anak tersebut jatuh di kamar mandi dan kepalanya terbentur pintu. Dikarenakan beberapa kali mengalami benturan di bagian kepala, dengan luka memar yang cukup serius, anak tersebut akhirnya meninggal dunia.
 
Kehilangan putra semata wayang yang dicintai, membuat Ibu korban tidak terima melihat anaknya meninggal seperti itu. Ia melaporkan FTM ke polisi dengan tuntutan kejahatan yang disengaja sehingga mengakibatkan putranya meninggal dunia.
Selama menjalani persidangan, baik Hakim maupun Jaksa mengalami kesulitan. Karena keduanya baik penggugat maupun tergugat sama-sama bukan warga Taiwan, sehingga kedua belah pihak masing-masing membutuhkan jasa penerjemah.

Selesai menjalani masa hukuman, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FTM akan dideportasi ke negara asal. [etty]
 
Berita Lainnya