GAJI TINGGI PEMICU PEKERJA MIGRAN MENJADI KABURAN
Tanggal rilis:2024-03-21
Jumlah PMI, semakin tahunnya terus bertambah. Memilih bekerja sebagai PMI ilegal banyak resiko yang harus ditanggung. Selain tidak terlindungi oleh Undang-Undang Tenaga Kerja, Pekerja ilegal juga banyak menjadi korban perdagangan manusia dan eksploitasi oleh pihak yang tidak betanggung jawab.

Meskipun demikian, tidak sedikit PMI yang tidak menyesal menjadi kaburan. Justru, saat menjadi ilegal, banyak yang memanfaatkan waktu mereka untuk bekerja dan mengisi pundi pendapatan sebelum mereka tertangkap ataupun menyerahkan diri.
Seperti sebuah kisah yang dibagikan PMI ilegal asal Magetan, Jawa Timur   saat menyerahkan diri yang harus membayar denda  sebesar NTD50.000 atau setara dengan  Rp.25000.000. PMI sebut saja bunga menyerahkan diri setelah 15 tahun bekerja di Taiwan sebagai PMI ilegal.

Bunga menyerahkan diri dikarenakan orang tuanya sakit. Sehingga bertepatan degan bulan Ramadan Bunga  ingin pulang sehingga saat lebaran dapat berkumpul dengan keluarga. Saat menyerahkan uang denda Bunga mengatakan, “ Gak apa-apa harus bayar denda mahal, tetapi  selama bekerja berlipat ganda hasilnya. Karena gaji pekerja ilegal sangat tinggi.
Pernyataan Bunga tersebut banyak mendapat kontra dari sesama  PMI. Ia seolah memamerkan jika penghasilan PMI ilegal itu tinggi. Hal ini tentunya dapat menimbulkan edukasi negatif bagi para PMI di Taiwan. Padahal di sisi lain, pemerintah Taiwan terus gencar melaksankan pencegahan naiknya pekerja ilegal dengan cara menaikan jumlah denda yang harus dibayar.
 
Jumlah denda yang diberlakukan adalah: Dalam jangka 10 hari dendanya 10.000NT, 10 sampai 30 hari dendanya 20.000NT, 30 sampai 60 hari dendanya 30.000NT, 60 sampai 90 hari dendanya 40.000NT dan lebih dari 90 hari dendanya 50.000NT.
 [Etty]