14 PMI HONG KONG DITANGKAP KARENA PENCUCIAN UANG
Tanggal rilis:2024-06-06
Sebanyak 14 orang PMI di Hong Kong ditangkap polisi, karena terlibat  pencucian uang senilai $HK10.000.000 atau senilai Rp20,7 miliyar. Para PMI tersebut berumur sekitar 29-63 tahun, mereka meminjamkan rekening guna dipakai untuk  sindikat kejahatan.
 
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan diduga ke-14 PMI tersebut diminta membuka rekening bank secara daring oleh sindikat kejahatan, untuk menampung uang hasil penipuan. Mereka  diimingi imbalan sebesar $HK1.000 (setara Rp2 juta) hingga $HK2.500 (setara Rp5 juta) untuk pembuatan rekening online.
 
Berdasarkan penyelidikan polisi, anggota sindikat akan meminta korban membuka rekening bank di taman, toko makanan cepat saji, atau kamar hotel menggunakan aplikasi seluler. Akun-akun bank itu kemudian akan dikendalikan sepenuhnya oleh sindikat tersebut.
 
Mereka telah membuka setidaknya 17 rekening bank untuk mencuci lebih dari $HK10 juta hasil kejahatan. Keuntungan dari ke- 39 kasus penipuan yang dilakukan,  mereka mendapatkan untung sekitar HK$5,4 juta atau sekitar Rp11,1 miliar.
 
Para pelaku didakwa telah melakukan pencucian uang melanggar Undang-undang Kejahatan Terorganisir dan Serius. Para pelaku terancam hukuman 14 tahun penjara dan denda hingga HK$5 juta (Rp10 miliar).

Atas kasus ini, Polisi Hong Kong memperingatkan pekerja migran untuk tidak meminjamkan, menyewakan, atau menjual rekening kepada orang lain.
[Etty]

Berita Lainnya